Alhamdulillah Rabbil ‘alami
ash-sholatu wassalamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi wa ba’du
Jamaah shalat tarawih yang dirahmati
Allah, shalat merupakan ibadah yang agung. Allah menjadikannya sebagai rukun
Islam yang kedua setelah kalimat syahadat, kalimat yang memasukkan seseorang ke
dalam Islam.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu
‘anhu, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
بُنِيَ اْلإِسْـلاَمُ عَلَى خَمْسٍ،
شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ،
وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ
رَمَضَانَ.
“Islam dibangun atas lima (perkara):
kesaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad
adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, haji ke baitullah,
dan puasa Ramadhan.”
Namun hari ini shalat termasuk di
antara ibadah yang diremehkan.
A. Hukum Orang Yang Meninggalkan
Shalat
Seluruh ummat Islam sepakat bahwa
orang yang mengingkari wajibnya shalat, maka dia kafir dan keluar dari Islam.
Tetapi mereka berselisih tentang orang yang meninggalkan shalat dengan tetap
meyakini kewajiban hukumnya. Sebab perselisihan mereka adalah adanya sejumlah
hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menamakan orang yang
meninggalkan shalat sebagai orang kafir, tanpa membedakan antara orang yang
mengingkari dan yang bermalas-malasan mengerjakannya.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu,
ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ
الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.
“Sesungguhnya (batas) antara
seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”
Dari Buraidah, dia berkata, “Aku
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا
وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَتُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.
‘Perjanjian antara kita dan mereka
adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah kafir.’”
Namun pendapat yang kuat bahwa yang
dimaksud dengan kufur di sini adalah kufur kecil yang tidak mengeluarkan dari
agama. Ini adalah hasil kompromi antara hadits-hadits tersebut dengan beberapa
hadits lain, di antaranya:
Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu
‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ
عَلَى الْعِبَـادِ، مَنْ أَتَى بِهِنَّ لَمْ يُضِيْعَ مِنْهُنَّ شَيْئًا
اِسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ كَـانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ
الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ
شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ.
‘Lima shalat diwajibkan Allah atas
para hamba. Barangsiapa mengerjakannya dan tidak menyia-nyiakannya sedikit pun
karena menganggap enteng, maka dia memiliki perjanjian de-ngan Allah untuk
memasukkannya ke Surga.
Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak memiliki perjanjian dengan
Allah. Jika Dia berkehendak, maka Dia mengadzabnya. Atau jika Dia berkehendak,
maka Dia mengampuninya.’”
Kita menyimpulkan bahwa hukum
meninggalkan shalat masih di bawah derajat kekufuran dan kesyirikan. Karena
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan perkara orang yang tidak
mengerjakannya kepada kehendak Allah.
Sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ
بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ
فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya Allah tidak akan
mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari
(syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan
Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang
besar.” [An-Nisaa’: 48]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, ‘Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari seorang hamba
yang muslim pada hari Kiamat adalah shalat wajib. Jika dia mengerjakannya
dengan sempurna (maka ia selamat). Jika tidak, maka dikatakan: Lihatlah, apakah
dia memiliki shalat sunnah? Jika dia memiliki shalat sunnah maka shalat
wajibnya disempurnakan oleh shalat sunnah tadi. Kemudian seluruh amalan
wajibnya dihisab seperti halnya shalat tadi.’”
Dari Hudzaifah bin al-Yaman, dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam akan lenyap sebagaimana lenyapnya warna
pada baju yang luntur. Hingga tidak lagi diketahui apa itu puasa, shalat,
qurban, dan shadaqah. Kitabullah akan diangkat dalam satu malam, hingga tidak
tersisalah satu ayat pun di bumi. Tinggallah segolongan manusia yang terdiri
dari orang tua dan renta. Mereka berkata, ‘Kami dapati bapak-bapak kami
mengucapkan kalimat: Laa ilaaha illallaah dan kami pun mengucapkannya.’”
Shilah berkata kepadanya, “Bukankah kalimat laa ilaaha illallaah tidak
bermanfaat untuk mereka, jika mereka tidak tahu apa itu shalat, puasa, qurban,
dan shadaqah?”
Lalu Hudzaifah berpaling darinya.
Shilah mengulangi pertanyaannya tiga kali. Setiap kali itu pula Hudzaifah
berpaling darinya. Pada kali yang ketiga, Hudzaifah menoleh dan berkata, “Wahai
Shilah, kalimat itulah yang akan menyelamatkan mereka dari Neraka. Dia
mengulanginya tiga kali.”
B. Kepada Siapa Diwajibkan?
Shalat itu diwajibkan kepada setiap
muslim yang telah baligh dan berakal
Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau
bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ:
عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ،
وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ.
“Pena (pencatat amal) diangkat dari
tiga orang: dari orang yang tidur hingga terbangun, dari anak-anak hingga
baligh, dan dari orang gila hingga kembali sadar.”
Wajib atas orang tua untuk menyuruh
anaknya mengerjakan shalat meskipun shalat tadi belum diwajibkan atasnya, agar
ia terbiasa untuk mengerjakan shalat.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia mengatakan bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ
وَهُمْ أَبْنَـاءُ سَبْعَ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ
عَشْرَ سِنِيْنَ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ.
“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat pada usia tujuh tahun. Dan pukullah
mereka karena meninggalkannya pada usia sepuluh tahun. Serta pisahkanlah
ranjang mereka.”