
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Kapolri Jendral Timur Pradopo terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menanggapi hal itu, Timur mengaku siap jika memang pemeriksaan terhadap dirinya diperlukan untuk memperlancar proses pemeriksaan yang sedang dilakukan saat ini.
"Sebagai masyarakat, polisi diperiksa, ya, tidak ada masalah," ujar Timur di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 7 Maret 2013.
Timur menegaskan akan menjelaskan secara gamblang seluruh informasi terkait kasus korupsi tersebut. Namun, penjelasan itu tetap disesuaikan dengan kapasitas jabatannya saat ini.
"Ya artinya, apa yang menjadi tanggung jawab saya dan tugas saya, saya jelaskan," kata dia.
Seperti diketahui, kemarin, Rabu 6 Maret 2013, KPK memeriksa Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolri) Komisaris Jenderal Pol Nanan Sukarna sebagai saksi untuk tersangka kasus pengadaan simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo. Nanan diperiksa KPK karena dianggap mengetahui kasus simulator SIM. Saat kasus itu terjadi, Nanan menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum).
KPK tak hanya memeriksa Nanan, tapi juga panitia lelang proyek simulator SIM, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan dan Vendra Wasnury, serta Kepala Cabang BCA SCBD, Djunaedi Arifin.
KPK menetapkan Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo sebagai tersangka dalam kasus itu. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan. KPK juga menjerat dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.
KPK menduga ada praktik penggelembungan harga barang, tindak pidana suap, dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus pengadaan simulator SIM yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar.
sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/395785-kapolri-siap-diperiksa-kpk-soal-kasus-simulator-sim