Mantan manajer PTPN2 Kwala Sawit, Langkat, Sumut, Petrus Manik, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (26/11), menvonis Petrus bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia terbukti melakukan penyelewengan dengan mengalihkan hasil produksi berondolan sawit kepada pihak ketiga sehingga merugikan negara hingga Rp 2 miliar lebih.
Petrus juga dibebani uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 64.500.000. Seandainya tidak membayar dalam tempo sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dan dilelang.
"Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa dipidana penjara selama 6 bulan," ucap Hakim SB Hutagalung.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamro Simbolon yang hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar hakim membebani terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 64,5 juta, atau 3 bulan penjara jika hartanya tidak cukup untuk membayar.
Menyikapai hasil putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. JPU juga menyampaikan sikap serupa.
Dalam perkara ini, Petrus dinyatakan telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHPidana.
Pelanggaran ini terjadi, karena Petrus telah mengalihkan hasil produksi berondolan sawit kepada pihak ketiga. Akibatnya negara dirugikan Rp 2 miliar lebih.
Penyimpangan di PTPN2 Kwala Sawit terjadi awal Juli 2010 hingga 30 April 2011. Awalnya, kasus ini diduga hanya tindak pidana penggelapan, namun BPKP menemukan adanya kerugian negara Rp 2 miliar.
Kasus ini bermula ketika Manajer Kebun Kwala Sawit Petrus Manik memanggil dan memerintah pengurus Serikat Pekerja Perkebunan (SP BUN) dan Serikat Pekerja Merdeka (SPM) setempat untuk mengalihkan hasil produksi berondolan kepada pihak ketiga.
Dia melibatkan dua kerani timbang yang ditugaskan mengganti surat pengantar barang milik perkebunan itu menjadi surat pengantar (SP) milik pihak ketiga. Akibatnya, PTPN2 berkewajiban membayar pihak ketiga.
Setelah dana dicairkan, pihak ketiga menyerahkan uang hasil pengalihan kepada manajer. Uang itu kemudian dibagi-bagi kepada yang terlibat persekongkolan tersebut. Selain Petrus, terdapat 4 pelaku lain yang jadi terdakwa perkara korupsi ini.
Petrus Manik sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat di tempatnya bersembunyi di kawasan Padang Bulan, Medan pada Februari 2013.
sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/korupsi-rp-2-miliar-eks-manajer-ptpn2-dibui-setahun.html